Bab 5 (Hukum, Negara dan Pemerintahan, Warga Negara dan
Negara)
Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Sifat Hukum
Mengatur Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat
Memaksa Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Ciri-ciri Hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
Berisi perintah dan atau larangan
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di
ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
Sumber hukum formil :
UU (statute)
Kebiasaan (custom)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
Trakta
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pembagian Hukum
Hukum Menurut Bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan
Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut Sumbernya :
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau
sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk
hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang
Hukum Menurut Isinya :
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya :Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
Hukum Menurut Sifatnya :Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
Negara
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2 Tugas Utama Negara
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara
Sifat memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Sifat totalitas Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
2 Bentuk Negara :
Negara Kesatuan, dan
Negara Serikat
Unsur-unsur Negara
Penduduk Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Wilayah Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut*.
Pemerintah Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintahan
Pengertian Pemerintah
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Warga Negara dan Negara
Warga Negara
Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan
satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan
bersatu (le desir de’etre ansemble).
Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara
adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang
merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
UUD (konstitusi)
pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pasal UUD 1945 tentang warga negara
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara
indonesia
Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara ,
Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia.
Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan)
Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara
, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian
,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap
fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
Sumber-sumber :
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://azwarjayanegara-gudang-ilmu.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-pembagian-hukum.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://anjuntadibgt40.blogspot.com/2010/12/pengertian-negarasifat-sifat-negara-dan.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perbedaan-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
http://sherlygreenlee.blogspot.com/2011/04/hak-kewajiban-warga-negara-serta-pasal.html
https://tinyraven.wordpress.com/2015/01/22/isd-5-warganegara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar